Persentase Gelandang dan Pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya

Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - memiliki keterampilan dasar (usaha), dan.atau - dipulangkan ke daerah asal - sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Última Atualização abril 26, 2026, 11:06 (UTC)
Criado abril 22, 2026, 02:59 (UTC)
Definisi Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - memiliki keterampilan dasar (usaha), dan.atau - dipulangkan ke daerah asal - sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Kode Instansi
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase Gelandang dan Pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya
Nama Instansi Dinas Sosial
Satuan Persen
Sumber Referensi RPJMD 2025-2029
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS