Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPPO yang mendapatkan Layanan Komperhensif

Perempuan Korban Kekerasan adalah Perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, dan ekonomi. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalahTindak pidana yang melibatkan rekrutmen, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Última actualización abril 26, 2026, 04:48 (UTC)
Creado abril 20, 2026, 04:05 (UTC)
Definisi 1. Perempuan Korban Kekerasan: Perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, dan ekonomi. 2. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Tindak pidana yang melibatkan rekrutmen, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. 3. Layanan Komprehensif: Layanan yang mencakup berbagai aspek kebutuhan korban, seperti: Layanan Kesehatan: Penanganan medis, konseling kesehatan mental, rehabilitasi. Layanan Hukum: Bantuan hukum, pendampingan dalam proses hukum. Layanan Sosial: Penyediaan tempat tinggal sementara, pendampingan sosial, bantuan ekonomi. Layanan Psikologis: Konseling psikologis, terapi trauma.
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah Administrasi: Provinsi , Kabupaten / Kota
Kode Instansi
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPPO yang mendapatkan Layanan Komperhensif
Nama Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sumsel
Satuan Persen
Sumber Referensi RPJMD 2025-2029
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS