Cakupan Luas Lahan Pertanian yang ditetapkan menjadi LP2B

Indikator ini berupa informasi mengenai luas lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada wilayah Kabupaten/Kota Sumatera Selatan dan periode per 6 Oktober 2026. Data digunakan untuk memantau pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta mendukung perencanaan dan evaluasi kebijakan ketahanan pangan.

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Сүүлийн шинэчлэл зургаадугаар сар 23, 2026, 02:09 (UTC)
Үүссэн зургаадугаар сар 5, 2026, 04:02 (UTC)
Definisi Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B adalah persentase atau luas lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan atau kebijakan yang berlaku, guna melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dan menjamin keberlanjutan produksi pangan.
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Cakupan Luas Lahan Pertanian yang ditetapkan menjadi LP2B
Nama Instansi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Satuan Ha
Sumber Referensi
Tahun Tersedia 2026
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS