Indeks Pelayanan Publik

Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks.

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Última Atualização abril 24, 2026, 14:44 (UTC)
Criado abril 23, 2026, 03:50 (UTC)
Definisi Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks.
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Kode Instansi
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Indeks Pelayanan Publik
Nama Instansi Biro Organisasi
Satuan Indeks
Sumber Referensi RPJMD 2025-2029
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS